Centralmedianusa.com, Inhil-Riau – Upaya menjaga kelestarian lingkungan perairan di Desa Penjuru kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dugaan praktik penangkapan ikan dan udang dengan cara merusak langsung direspons cepat oleh Bhabinkamtibmas setempat melalui pendekatan humanis yang mengedepankan dialog dan penyelesaian damai, Jumat (03/04/2026).
Bertempat di rumah RT Bandar Raya, suasana mediasi berlangsung terbuka namun penuh keakraban. Pertemuan tersebut mempertemukan Sdr. Hafis (dkk) dengan masyarakat, disaksikan perangkat desa yang turut memastikan jalannya proses berlangsung kondusif tanpa gesekan.
Dalam forum itu, _Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Brigadir Agus Saputra Siahaan_ tampil sebagai penengah, menjembatani komunikasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan bersama. Permasalahan pun diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum, yang kemudian diperkuat dengan penandatanganan surat perjanjian damai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah persuasif ini tidak hanya meredam potensi konflik, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah tersebut. Pendekatan yang mengedepankan musyawarah dinilai mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat sekaligus menciptakan suasana yang lebih harmonis.
Tak hanya fokus pada penyelesaian masalah, masyarakat juga diberikan pemahaman pentingnya menjaga ekosistem sungai. Warga diingatkan agar tidak lagi menggunakan cara-cara berbahaya seperti menyetrum atau meracuni ikan, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dengan kesadaran bersama, diharapkan kelestarian sumber daya alam tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Penulis : sulaiman
Editor : sofian ang david








