Keluarga mintak Keadilan untuk Dwi Putri, Empat Tersangka Segera Duduk di Kursi Pesakitan

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Centralmedianusa.com,BATAM – Kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini yang sempat menyita perhatian publik di Batam maupun daerah asal korban, kini memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang, empat tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam.

Perkara ini bermula ketika korban datang ke Batam dengan harapan mencari pekerjaan. Namun, harapan itu berubah menjadi tragedi setelah korban ditemukan meninggal dunia dalam kasus yang kemudian mengundang sorotan luas masyarakat.

Pengungkapan perkara ini dilakukan secara serius dan maksimal oleh jajaran Polda Kepri, Polresta Barelang, serta Polsek Batu Ampar sebagai wilayah hukum tempat kejadian perkara. Penanganan kasus tersebut bahkan disebut menjadi perhatian khusus Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin serta Kapolresta Barelang saat itu Kombes Pol Zaenal Arifin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak kasus mencuat ke publik, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga akhirnya berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kematian korban.

Pada Januari 2026, aparat kepolisian menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian dengan memperagakan 97 adegan. Rekonstruksi itu menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia dan menjadi bagian penting dalam proses pelimpahan berkas perkara.

Dalam proses rekonstruksi tersebut, selain dihadiri unsur kepolisian, turut hadir pula pihak Kejaksaan guna menyaksikan langsung jalannya reka ulang perkara sebagai bagian dari sinkronisasi penanganan kasus menuju tahap penuntutan.

Setelah melalui koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Empat tersangka pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dan kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana.

Baca Juga:  Sentuhan Polisi Desa Hidupkan Ketahanan Pangan, Pekarangan Warga di Teluk Belengkong Disulap Jadi Kebun Kacang Tanah

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana**. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

.

Sidang perdana nanti diperkirakan akan menjadi perhatian publik, sebab masyarakat menanti terbukanya fakta-fakta baru di ruang persidangan. Mulai dari motif utama pembunuhan, peran masing-masing terdakwa, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Pernyataan Keluarga Korban

Menjelang proses persidangan, pihak keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini menyampaikan harapan agar penegakan hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan yang sebenar-benarnya.

Dalam pernyataan resminya, keluarga menyampaikan:

1.Kami percaya pada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri.

2.Harapan kami sekeluarga kepada Majelis Hakim: agar Majelis Hakim berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak kurang, tidak lebih.

3. Kami memohon agar para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan kejam yang telah dilakukan, sehingga memberikan efek jera dan keadilan bagi almarhumah benar-benar dapat ditegakkan.

4. Kepada semua pihak, kami mohon doa dan dukungan agar kami keluarga diberi kekuatan, serta persidangan dapat berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya harapan keluarga agar proses peradilan berjalan transparan, independen, serta menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.

Dengan akan digelarnya sidang perdana, publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkara ini. Banyak pihak berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang, dan siapa pun yang terbukti bersalah menerima hukuman setimpal sesuai perbuatannya.

Penulis : (R)

Editor : Sofian ang david

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gangguan Listrik Batam Selesai Ditangani, BP Batam Kawal Pemulihan Layanan dan Aktivitas Dunia Usaha
Luluskan 172 Sarjana Hukum, Unisi Tembilahan Tekankan Pengabdian dan Pendidikan Berkelanjutan
Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha
BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi
BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat
BP Batam dan Kementerian Transmigrasi Perkuat Sinergi Pengembangan Rempang Eco City

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Gangguan Listrik Batam Selesai Ditangani, BP Batam Kawal Pemulihan Layanan dan Aktivitas Dunia Usaha

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Luluskan 172 Sarjana Hukum, Unisi Tembilahan Tekankan Pengabdian dan Pendidikan Berkelanjutan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:50 WIB

PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:03 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Berita Terbaru