Centralmedianusa.com, Inhil-Riau – Ancaman fenomena El Nino yang diperkirakan membawa musim kemarau lebih panjang dan kering pada tahun 2026 mulai menjadi perhatian serius di wilayah pesisir Indragiri Hilir, khususnya Kecamatan Kateman yang didominasi lahan gambut. Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman terpilih periode 2026–2031, Datuk Zainuddin Dahlan, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam keterangannya pada Rabu (08/04/2026), Datuk Zainuddin Dahlan menegaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem akibat El Nino bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Ia menyebut, kekeringan berkepanjangan akan membuat lahan gambut menjadi sangat rentan terbakar jika tidak dikelola dengan bijak.
Menurutnya, karakteristik gambut yang menyimpan cadangan karbon besar akan berubah menjadi mudah terbakar ketika kadar airnya menurun drastis. Bahkan, api tidak hanya membakar permukaan, tetapi juga merambat ke dalam tanah hingga beberapa meter, sehingga sulit dipadamkan. Fenomena ini kerap menimbulkan “api bawah tanah” yang berpotensi muncul kembali sewaktu-waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain berdampak pada lingkungan, karhutla juga mengancam kesehatan masyarakat. Asap tebal dari pembakaran gambut dinilai lebih berbahaya karena mengandung partikel beracun yang dapat memicu gangguan pernapasan, khususnya bagi anak-anak dan lansia. Kondisi ini juga berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat akibat kabut asap yang berkepanjangan.
Ia juga menyoroti kerugian jangka panjang bagi para petani. Lahan gambut yang terbakar akan kehilangan kesuburan dan kemampuan menyerap air, sehingga tidak lagi produktif dalam waktu lama. Menurutnya, membuka lahan dengan cara dibakar justru akan merugikan pemilik lahan itu sendiri.
Lebih jauh, Datuk Zainuddin Dahlan mengingatkan bahwa pengawasan terhadap karhutla kini semakin ketat, baik melalui patroli lapangan maupun pemantauan titik panas dengan teknologi satelit. Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda besar sesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam perspektif adat Melayu, menjaga alam merupakan bagian dari nilai luhur yang harus dijunjung tinggi. Ia menilai, merusak hutan dan lahan sama saja dengan mengabaikan amanah leluhur yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Sebagai upaya pencegahan, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, hingga perangkat desa, untuk bersinergi dalam mengedukasi pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika ditemukan titik api.
“Pencegahan harus menjadi prioritas bersama. Mari kita jaga Kateman tetap aman dan bebas dari kabut asap,” tutupnya.
Penulis : Sulaiman
Editor : Sofian ang david








