BELUM KANTONGI IZIN,PEMBUATAN LEMARI KACA BERANI OPERASI?

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

centralmedianusa.com-Banyuasin- Sebuah gudang permanen yang digunakan sebagai tempat pembuatan lemari kaca aluminium di Kelurahan Tanahmas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga telah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Gudang tersebut berada di jalan masuk Komplek Perumahan Alghony dan kini menuai sorotan masyarakat.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keberadaan gudang tersebut sangat mengganggu aktivitas warga. Bangunan gudang dinilai terlalu dekat dengan bahu jalan, sehingga menyulitkan akses keluar-masuk kendaraan warga perumahan.

“Parkirnya tidak memadai, kendaraan angkutan barang sering parkir di depan gudang. Ini jelas mengganggu lalu lintas warga,” ujarnya, Jum’at (23/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan juga datang dari Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia (DPD AI) Sumatera Selatan, Syamsuddin yang menilai aktivitas produksi di dalam gudang sudah berjalan, padahal bangunan tersebut diduga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Bangunan itu jelas belum mengantongi izin, namun aktivitas pekerja sudah berlangsung. Kami menilai pengawasan pemerintah daerah masih kurang teliti dan tidak tegas,” kata Syamsuddin.

Menurutnya, bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki sebelum kegiatan konstruksi dimulai. PBG diperlukan berdasarkan rencana teknis bangunan, baik arsitektur, struktur, maupun mekanikal elektrikal plumbing (MEP), untuk menjamin keselamatan dan keandalan bangunan.

Selain itu, Syamsuddin juga menyoroti belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut merupakan syarat wajib setelah bangunan selesai dibangun dan menjadi dasar bahwa bangunan aman serta layak dioperasikan.

Baca Juga:  1.045 Paket Takjil Dibagikan, KB Kartini Sungai Guntung Hidupkan Spirit Kepedulian di Bulan Ramadan

“Tanpa SLF, bangunan tidak boleh digunakan atau dioperasikan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bangunan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban ruang terbuka hijau (RTH), belum melengkapi dokumen kepemilikan lahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), serta belum dipastikan kesesuaiannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tak hanya itu, gudang tersebut juga diduga belum melengkapi dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, padahal aktivitas industri berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Syamsuddin menambahkan, bangunan tersebut diduga melanggar peraturan daerah karena berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan. Bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan yang seharusnya digunakan untuk keselamatan lalu lintas dan fasilitas umum, sesuai ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

Atas kondisi tersebut, DPD AI Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta Satpol PP untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan kelengkapan perizinan.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami minta ditindak tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan pembongkaran,” ujarnya.

Sementara itu, terkait perizinan gudang tersebut, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan gudang bernama Jimmy. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : TIM HD

Editor : Sofian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha
BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi
BP Batam dan Kementerian Transmigrasi Perkuat Sinergi Pengembangan Rempang Eco City
Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air
Tampil di Tech Week Singapore 2026, Batam Tawarkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi
AMSI Kepri Apresiasi Amsakar Achmad, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media
Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:50 WIB

PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:08 WIB

BP Batam dan Kementerian Transmigrasi Perkuat Sinergi Pengembangan Rempang Eco City

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air

Rabu, 30 September 2026 - 19:43 WIB

Tampil di Tech Week Singapore 2026, Batam Tawarkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi

Berita Terbaru