Di Tengah Seruan Efisiensi Nasional, Anggaran Konsumsi DPRD Muba Jadi Sorotan Publik

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah upaya tersebut, penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sorotan publik. Sejumlah lembaga kontrol sosial di Muba mengungkap adanya alokasi anggaran untuk belanja makan dan minum serta kebutuhan logistik yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Diduga anggaran belanja DPRD Kabupaten Banyuasin

Temuan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai anggaran tersebut perlu dikaji ulang mengingat masih banyak sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang dinilai membutuhkan perhatian lebih.

“Masih banyak fasilitas umum yang perlu diperbaiki. Harapannya, anggaran daerah bisa lebih difokuskan pada kebutuhan masyarakat luas,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, penggunaan anggaran operasional di lingkungan legislatif pada dasarnya memiliki dasar perencanaan tersendiri sesuai dengan kebutuhan kegiatan kedewanan. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menanggapi hal ini, Syamsudin dari DPD BPAN Sumsel mendorong adanya audit terbuka oleh pihak berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat daerah.

“Kami berharap ada audit transparan sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan terkait penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Musi BanyuasinAfitni Junaidi Gumai, belum memberikan keterangan resmi. Pihak DPRD diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga:  BELUM KANTONGI IZIN,PEMBUATAN LEMARI KACA BERANI OPERASI?

Pandangan Hukum: 

Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, penggunaan belanja publik pada dasarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam peruntukan atau prinsip penggunaannya, maka hal tersebut dapat berpotensi bertentangan dengan ketentuan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
    Menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
    Mengatur bahwa setiap pengeluaran negara/daerah harus sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan yang sah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
    Menyebutkan bahwa belanja daerah harus memprioritaskan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001:
    Relevan jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, namun hal ini harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah dorongan nasional untuk penghematan anggaran. Jika tidak segera diklarifikasi dan diaudit secara transparan, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAPOLDA KEPRI SAMPAIKAN APRESIASI SETINGGI-TINGGINYA DAN TERIMA KASIH ATAS SINERGI SEMUA PIHAK, OPERASI KETUPAT SELIGI 2026 BERAKHIR AMAN DAN KONDUSIF
KaPolsek Kateman Bagikan Bibit Pohon Rayakan Personel Berulang Tahun Sekaligus Dukung Penghijauan
Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tegaskan MS Hanya Saksi dan Tantang Buka Fakta Hukum
BELUM KANTONGI IZIN,PEMBUATAN LEMARI KACA BERANI OPERASI?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:00 WIB

Di Tengah Seruan Efisiensi Nasional, Anggaran Konsumsi DPRD Muba Jadi Sorotan Publik

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:04 WIB

KAPOLDA KEPRI SAMPAIKAN APRESIASI SETINGGI-TINGGINYA DAN TERIMA KASIH ATAS SINERGI SEMUA PIHAK, OPERASI KETUPAT SELIGI 2026 BERAKHIR AMAN DAN KONDUSIF

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:02 WIB

KaPolsek Kateman Bagikan Bibit Pohon Rayakan Personel Berulang Tahun Sekaligus Dukung Penghijauan

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:14 WIB

Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tegaskan MS Hanya Saksi dan Tantang Buka Fakta Hukum

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:31 WIB

BELUM KANTONGI IZIN,PEMBUATAN LEMARI KACA BERANI OPERASI?

Berita Terbaru