Di tengah upaya tersebut, penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sorotan publik. Sejumlah lembaga kontrol sosial di Muba mengungkap adanya alokasi anggaran untuk belanja makan dan minum serta kebutuhan logistik yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Temuan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai anggaran tersebut perlu dikaji ulang mengingat masih banyak sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang dinilai membutuhkan perhatian lebih.
“Masih banyak fasilitas umum yang perlu diperbaiki. Harapannya, anggaran daerah bisa lebih difokuskan pada kebutuhan masyarakat luas,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, penggunaan anggaran operasional di lingkungan legislatif pada dasarnya memiliki dasar perencanaan tersendiri sesuai dengan kebutuhan kegiatan kedewanan. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Syamsudin dari DPD BPAN Sumsel mendorong adanya audit terbuka oleh pihak berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat daerah.
“Kami berharap ada audit transparan sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan terkait penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Afitni Junaidi Gumai, belum memberikan keterangan resmi. Pihak DPRD diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Pandangan Hukum:
Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, penggunaan belanja publik pada dasarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam peruntukan atau prinsip penggunaannya, maka hal tersebut dapat berpotensi bertentangan dengan ketentuan berikut:
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. -
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Mengatur bahwa setiap pengeluaran negara/daerah harus sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan yang sah. -
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Menyebutkan bahwa belanja daerah harus memprioritaskan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Relevan jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, namun hal ini harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah dorongan nasional untuk penghematan anggaran. Jika tidak segera diklarifikasi dan diaudit secara transparan, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.








