Centralmedianusa.com, Sungai Guntung Inhil, Riau – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kateman terus dilakukan secara intensif. Pada Minggu pagi (29/3/2026), Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H turun langsung memimpin kegiatan pemadaman, pendinginan, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Penjuru dan Desa Kuala Selat.
Kebakaran diketahui mulai terjadi sejak Sabtu pagi, di mana api pertama kali terlihat dan membakar lahan serta kebun milik warga di kedua desa tersebut. Kondisi ini segera direspons oleh aparat dan masyarakat guna mencegah api meluas ke area yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada siang harinya, Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa turut serta melakukan upaya pemadaman api secara manual di Desa Penjuru dan Desa Kuala Selat dengan melibatkan masyarakat setempat. Sinergi antara aparat dan warga ini menjadi langkah awal dalam mengendalikan kobaran api sebelum dilakukan pendinginan lanjutan.
Pada Minggu pagi, Kapolsek Kateman memimpin langsung kegiatan pendinginan di lokasi terdampak, khususnya di Desa Penjuru, untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Desa Penjuru, Indra, turut mendampingi serta membantu koordinasi di lapangan.
Selain melakukan pendinginan, Kapolsek juga meninjau kondisi lahan pascakebakaran di kedua wilayah guna memastikan situasi benar-benar aman dan terkendali. Pemantauan terus dilakukan di sejumlah titik rawan sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran susulan.
Menanggapi adanya titik api di wilayah Kecamatan Kateman, Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap kejadian serupa. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Pembakaran lahan sangat berbahaya dan melanggar hukum. Selain merusak lingkungan, juga menimbulkan kabut asap yang berdampak buruk bagi kesehatan, seperti gangguan pernapasan, serta dapat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk pendidikan dan transportasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih peduli terhadap lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api. (Man)
Penulis : Sulaiman
Editor : Sofian ang david








