Centralmedianusa.com-TEMBILAHAN — Peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Indragiri Hilir kembali menjadi sorotan. Sejumlah merek seperti HD, Luffman, Smith, Lato-Lato hingga Mencester disebut masih beredar di tengah masyarakat,hingga kewarung warung kecil pun ada.
Persoalannya bukan semata-mata soal berapa banyak rokok ilegal yang berhasil diamankan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: mengapa barang yang diduga ilegal tersebut masih dapat masuk dan beredar di wilayah hukum Indragiri Hilir?
Padahal, Polres Indragiri Hilir dan KPPBC TMP C Tembilahan memiliki kewenangan dan peran masing-masing dalam penegakan hukum serta pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.
Ironisnya, penindakan terhadap rokok ilegal bukanlah persoalan baru di wilayah ini. Bea Cukai Tembilahan sebelumnya telah melakukan sejumlah penindakan dalam jumlah besar. Pada 2025, misalnya, dilaporkan terdapat lebih dari 8,2 juta batang rokok ilegal yang ditindak. Bahkan pada Juni 2026, lebih dari 3,1 juta batang hasil penindakan dimusnahkan.
Namun, jika setelah berbagai penindakan tersebut rokok ilegal kembali ditemukan dan beredar, apakah pola pengawasannya sudah efektif atau hanya berhenti pada penindakan setelah barang masuk?
Pertanyaan lain yang patut diajukan: dari mana barang tersebut masuk, siapa pemasoknya, siapa distributornya, ke mana jalur distribusinya, dan apakah pernah dilakukan penelusuran hingga ke aktor utama di balik peredarannya?
Sebab, menangkap barang tanpa membongkar jaringan pemasok dan distributornya tentu belum menyelesaikan persoalan.
Bahkan dalam kasus sebelumnya, Bea Cukai Tembilahan pernah mengungkap pengiriman rokok ilegal melalui jalur perairan menuju Tembilahan. Pada 2021, misalnya, sebanyak sekitar 788 ribu batang rokok ilegal diamankan dari dua kapal kayu di perairan Sungai Piring setelah adanya informasi mengenai aktivitas pembongkaran barang kena cukai ilegal menuju Tembilahan.
Artinya, jalur masuk dan modus peredaran bukan sesuatu yang sama sekali tidak diketahui aparat.
Lantas, ketika rokok ilegal kembali muncul di pasaran, di mana letak celah pengawasannya?
Apakah patroli laut sudah maksimal?
Apakah pengawasan terhadap jalur distribusi darat dan sungai berjalan efektif?
Apakah toko atau agen yang menjual rokok tanpa pita cukai telah diperiksa?
Apakah ada pengembangan perkara sampai kepada pemasok utama?
Dan yang paling penting, berapa banyak kasus yang benar-benar berujung pada pengungkapan jaringan, bukan sekadar penyitaan barang?
Awak media juga telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak Polres Inhil terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Kasi Humas belum memperoleh jawaban.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik.
Jika aparat telah bekerja maksimal, mengapa peredaran rokok ilegal masih terus ditemukan? Jika memang ada operasi dan penindakan, sejauh mana hasilnya mampu memutus mata rantai distribusi?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi institusi penegak hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.
Sebab masyarakat berhak mengetahui: apa saja yang sudah dikerjakan, siapa yang sudah ditindak, berapa besar jaringan yang berhasil dibongkar, dan mengapa rokok yang diduga ilegal masih dapat beredar di wilayah Indragiri Hilir?
Kini bola berada di tangan Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan.
Publik menunggu jawaban, bukan sekadar angka penindakan.
Penulis : Ricardo
Editor : Sofian ang david









