BELUM KANTONGI IZIN,PEMBUATAN LEMARI KACA BERANI OPERASI?

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

centralmedianusa.com-Banyuasin- Sebuah gudang permanen yang digunakan sebagai tempat pembuatan lemari kaca aluminium di Kelurahan Tanahmas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga telah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Gudang tersebut berada di jalan masuk Komplek Perumahan Alghony dan kini menuai sorotan masyarakat.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keberadaan gudang tersebut sangat mengganggu aktivitas warga. Bangunan gudang dinilai terlalu dekat dengan bahu jalan, sehingga menyulitkan akses keluar-masuk kendaraan warga perumahan.

“Parkirnya tidak memadai, kendaraan angkutan barang sering parkir di depan gudang. Ini jelas mengganggu lalu lintas warga,” ujarnya, Jum’at (23/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan juga datang dari Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia (DPD AI) Sumatera Selatan, Syamsuddin yang menilai aktivitas produksi di dalam gudang sudah berjalan, padahal bangunan tersebut diduga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Bangunan itu jelas belum mengantongi izin, namun aktivitas pekerja sudah berlangsung. Kami menilai pengawasan pemerintah daerah masih kurang teliti dan tidak tegas,” kata Syamsuddin.

Menurutnya, bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki sebelum kegiatan konstruksi dimulai. PBG diperlukan berdasarkan rencana teknis bangunan, baik arsitektur, struktur, maupun mekanikal elektrikal plumbing (MEP), untuk menjamin keselamatan dan keandalan bangunan.

Selain itu, Syamsuddin juga menyoroti belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut merupakan syarat wajib setelah bangunan selesai dibangun dan menjadi dasar bahwa bangunan aman serta layak dioperasikan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Teluk Belengkong Aktif Dampingi Warga Tanam Gambas, Perkuat Ketahanan Pangan Desa

“Tanpa SLF, bangunan tidak boleh digunakan atau dioperasikan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bangunan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban ruang terbuka hijau (RTH), belum melengkapi dokumen kepemilikan lahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), serta belum dipastikan kesesuaiannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tak hanya itu, gudang tersebut juga diduga belum melengkapi dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, padahal aktivitas industri berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Syamsuddin menambahkan, bangunan tersebut diduga melanggar peraturan daerah karena berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan. Bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan yang seharusnya digunakan untuk keselamatan lalu lintas dan fasilitas umum, sesuai ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

Atas kondisi tersebut, DPD AI Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta Satpol PP untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan kelengkapan perizinan.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami minta ditindak tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan pembongkaran,” ujarnya.

Sementara itu, terkait perizinan gudang tersebut, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan gudang bernama Jimmy. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : TIM HD

Editor : Sofian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Ini MTQ ke-56 Kecamatan Kateman Resmi Dibuka, Warga Diajak Ramaikan Syiar Al-Qur’an
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Jagung di Teluk Belengkong, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
PC GP Ansor Inhil: Milad ke-61 Menjadi Momentum Memperkuat Persatuan dan Mendorong Kemajuan Daerah
Sumur Minyak Ilegal Terbakar,Kinerja Polsek Sandes di Pertanyakan
Bhabinkamtibmas Teluk Belengkong Turun Langsung ke Pekarangan Warga, Perkuat Gerakan Ketahanan Pangan Nasional
Pisah Sambut Camat dan Danramil 06 Kateman Berlangsung Khidmat, Simbol Estafet Pengabdian untuk Daerah
PC PMII Inhil:Menyambut Hari Jadi ke-61 Harus Menjadi Titik Refleksi, Bukan Hanya Perayaan
Bhabinkamtibmas Teluk Belengkong Sambangi Kebun Cabai Warga, Wujud Nyata Dukungan Program Asta Cita Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:54 WIB

Malam Ini MTQ ke-56 Kecamatan Kateman Resmi Dibuka, Warga Diajak Ramaikan Syiar Al-Qur’an

Senin, 15 Juni 2026 - 13:58 WIB

Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Jagung di Teluk Belengkong, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:02 WIB

Sumur Minyak Ilegal Terbakar,Kinerja Polsek Sandes di Pertanyakan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Belengkong Turun Langsung ke Pekarangan Warga, Perkuat Gerakan Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:33 WIB

Pisah Sambut Camat dan Danramil 06 Kateman Berlangsung Khidmat, Simbol Estafet Pengabdian untuk Daerah

Berita Terbaru