BELUM KANTONGI IZIN,PEMBUATAN LEMARI KACA BERANI OPERASI?

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

centralmedianusa.com-Banyuasin- Sebuah gudang permanen yang digunakan sebagai tempat pembuatan lemari kaca aluminium di Kelurahan Tanahmas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga telah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Gudang tersebut berada di jalan masuk Komplek Perumahan Alghony dan kini menuai sorotan masyarakat.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keberadaan gudang tersebut sangat mengganggu aktivitas warga. Bangunan gudang dinilai terlalu dekat dengan bahu jalan, sehingga menyulitkan akses keluar-masuk kendaraan warga perumahan.

“Parkirnya tidak memadai, kendaraan angkutan barang sering parkir di depan gudang. Ini jelas mengganggu lalu lintas warga,” ujarnya, Jum’at (23/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan juga datang dari Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia (DPD AI) Sumatera Selatan, Syamsuddin yang menilai aktivitas produksi di dalam gudang sudah berjalan, padahal bangunan tersebut diduga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Bangunan itu jelas belum mengantongi izin, namun aktivitas pekerja sudah berlangsung. Kami menilai pengawasan pemerintah daerah masih kurang teliti dan tidak tegas,” kata Syamsuddin.

Menurutnya, bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki sebelum kegiatan konstruksi dimulai. PBG diperlukan berdasarkan rencana teknis bangunan, baik arsitektur, struktur, maupun mekanikal elektrikal plumbing (MEP), untuk menjamin keselamatan dan keandalan bangunan.

Selain itu, Syamsuddin juga menyoroti belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut merupakan syarat wajib setelah bangunan selesai dibangun dan menjadi dasar bahwa bangunan aman serta layak dioperasikan.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 06/KTM Intensifkan Pengawasan SDM dan Imbauan Cegah Karhutla di Sungai Teritip

“Tanpa SLF, bangunan tidak boleh digunakan atau dioperasikan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bangunan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban ruang terbuka hijau (RTH), belum melengkapi dokumen kepemilikan lahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), serta belum dipastikan kesesuaiannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tak hanya itu, gudang tersebut juga diduga belum melengkapi dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, padahal aktivitas industri berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Syamsuddin menambahkan, bangunan tersebut diduga melanggar peraturan daerah karena berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan. Bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan yang seharusnya digunakan untuk keselamatan lalu lintas dan fasilitas umum, sesuai ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

Atas kondisi tersebut, DPD AI Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta Satpol PP untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan kelengkapan perizinan.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami minta ditindak tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan pembongkaran,” ujarnya.

Sementara itu, terkait perizinan gudang tersebut, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan gudang bernama Jimmy. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : TIM HD

Editor : Sofian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Air Tawar Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan dan Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 06 Kateman Dampingi Distribusi 5.250 Porsi Makan Bergizi untuk Pelajar dan Balita
Babinsa Koramil Kateman Patroli Tapal Batas di Air Tawar, Pastikan Wilayah Aman dari Karhutla
Babinsa Koramil 06/Kateman Ingatkan Keselamatan Penumpang di Pelabuhan Tagaraja
Polsek Kateman Tanam Jagung 2 Hektare di Tanjung Raja, Perkuat Gerakan Swasembada Pangan Bersama Masyarakat
Final Fun Run Race Ramadhan Sungai Guntung Berlangsung Meriah, Ajang Positif Bagi Generasi Muda
Gerakan Tanam Jagung Dimulai di Saka Rotan, Polsek Teluk Belengkong Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan
Program Makan Bergizi di Kateman Berjalan Lancar, Babinsa Dampingi Distribusi 5.700 Porsi untuk Pelajar dan Posyandu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:12 WIB

Babinsa Air Tawar Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan dan Cegah Karhutla

Senin, 9 Maret 2026 - 12:09 WIB

Babinsa Koramil 06 Kateman Dampingi Distribusi 5.250 Porsi Makan Bergizi untuk Pelajar dan Balita

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:25 WIB

Babinsa Koramil Kateman Patroli Tapal Batas di Air Tawar, Pastikan Wilayah Aman dari Karhutla

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:00 WIB

Babinsa Koramil 06/Kateman Ingatkan Keselamatan Penumpang di Pelabuhan Tagaraja

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:51 WIB

Final Fun Run Race Ramadhan Sungai Guntung Berlangsung Meriah, Ajang Positif Bagi Generasi Muda

Berita Terbaru