Sholat Minta Hujan Digelar, Deforestasi Ilegal Harus Ditindak

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD IMM Kepri: Krisis Air Adalah Konsekuensi Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan

BATAM – Pelaksanaan Sholat Istisqa oleh Pemerintah Kota Batam di tengah krisis air menuai sorotan serius. Di saat masyarakat diajak memohon turunnya hujan, dugaan praktik deforestasi ilegal dan alih fungsi hutan lindung dinilai masih belum ditangani secara tegas.

Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Riau, Adhanan Fadli, SE., C. Med, menegaskan bahwa persoalan krisis air di Batam bukan semata fenomena iklim, melainkan persoalan tata kelola dan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami menghormati Sholat Istisqa sebagai ikhtiar spiritual. Namun negara tidak boleh mengganti kewajiban konstitusionalnya dengan simbol. Jika deforestasi ilegal terjadi dan tidak ditindak, maka krisis air adalah konsekuensi dari pembiaran itu sendiri,” tegas Adhanan Fadli.

Deforestasi Ilegal dan Pelanggaran Hukum

Secara regulasi, perlindungan hutan lindung telah diatur secara tegas dalam:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang perusakan kawasan hutan lindung.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap aktivitas pembalakan dan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah mencegah kerusakan lingkungan dan menindak pelanggaran.

Menurut Fadli, apabila terdapat aktivitas pembukaan lahan tanpa izin atau bertentangan dengan peruntukan kawasan hutan lindung, maka hal tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana lingkungan.

Baca Juga:  Lintas Instansi Bersatu Jaga Lingkungan,Melaksanakan Kurve Gerakan Jum’at Bersih di DAM Pasar Guntung.

> “Kita tidak boleh membiarkan kawasan hutan lindung dikurangi secara ilegal atau terselubung melalui pembiaran. Hutan lindung adalah daerah tangkapan air. Ketika itu rusak, maka cadangan air tanah menurun. Kekeringan menjadi akibat logis dari kebijakan yang tidak tegas,” ujarnya.

Krisis Iklim dan Krisis Tata Kelola

Fadli menilai Batam sedang menghadapi dua persoalan sekaligus: krisis air dan krisis tata kelola lingkungan. Ia menegaskan bahwa pendekatan spiritual tidak boleh berdiri sendiri tanpa pembenahan struktural.

> “Doa harus berjalan seiring dengan keberanian menindak pelaku perusakan hutan. Jika hukum lemah, maka krisis akan berulang. Ini bukan hanya soal hujan, ini soal integritas kebijakan publik.”

DPD IMM Kepri mendesak:

1. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap deforestasi ilegal.

2. Audit terbuka terhadap seluruh aktivitas di kawasan hutan lindung.

3. Transparansi izin dan tata ruang kepada publik.

4. Program rehabilitasi hutan lindung yang berbasis data dan terukur.

“Krisis air di Batam tidak boleh dijawab dengan simbol semata. Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata pada perlindungan hutan lindung dan supremasi hukum. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan arah dan konsistensi pembangunan daerah ini,” tutupnya.

Batam membutuhkan hujan, tetapi lebih dari itu, Batam membutuhkan keberanian menegakkan hukum dan melindungi sumber kehidupannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisis Air Bersih Melanda Batam, Bachtiar Hadi Serukan Kader HMI MPO Nyatakan Sikap
DPD IMM Kepri dan Polda Kepri Komitmen Bangun Kolaborasi Jaga Kamtibmas
64 Tim Mulai Memburu Takhta Suak Jangkang Cup 2026, Rifki FC Langsung Tancap Gas
Lomba Rakyat DPC Demokrat Kota Batam Meriahkan HUT RI ke-81, Hadirkan Semangat Kebersamaan Warga
Polsek Kateman Panen 2 Ton Jagung, Dorong Desa Air Tawar Jadi Lumbung Pangan
Polemik “Ardie Ciber Batam”: Kompensasi Diberikan, Video Tetap Viral, Publik Berhak Bertanya
Tiga Bintang Muda SMPS Cendana Batam Bersinar, Raih Juara II Batam Prime International Grassroot Football Festival 2026
Bangga! Guru Seni SMPS Cendana Batam Wakili Indonesia di Panggung Singapura

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Krisis Air Bersih Melanda Batam, Bachtiar Hadi Serukan Kader HMI MPO Nyatakan Sikap

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:27 WIB

DPD IMM Kepri dan Polda Kepri Komitmen Bangun Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:16 WIB

64 Tim Mulai Memburu Takhta Suak Jangkang Cup 2026, Rifki FC Langsung Tancap Gas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Lomba Rakyat DPC Demokrat Kota Batam Meriahkan HUT RI ke-81, Hadirkan Semangat Kebersamaan Warga

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Polsek Kateman Panen 2 Ton Jagung, Dorong Desa Air Tawar Jadi Lumbung Pangan

Berita Terbaru