Gugatan Lingkungan terhadap PT TH Indo Plantations Dicabut, PN Tembilahan Resmi Coret Perkara dari Register

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Centralmedianusa.com, Inhil.Riau – Perkara gugatan lingkungan hidup yang menyeret PT TH Indo Plantations di Pengadilan Negeri Tembilahan resmi berakhir setelah pihak penggugat mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan dalam perkara Nomor 05/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh.

Pencabutan gugatan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup tersebut disampaikan dalam agenda persidangan yang berlangsung pada 22 April 2026. Dengan adanya pencabutan itu, Pengadilan Negeri Tembilahan kemudian mengeluarkan penetapan resmi untuk menghapus perkara tersebut dari register pengadilan.

Dalam amar penetapan, majelis mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat, memerintahkan pencoretan perkara dari register PN Tembilahan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp375 ribu kepada pihak penggugat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut menjadi titik akhir dari proses hukum yang sempat menjadi perhatian sejumlah pihak di Kabupaten Indragiri Hilir. PT TH Indo Plantations pun menyatakan menghormati seluruh tahapan hukum yang telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pawai Ta'aruf dan Bazar MTQ LVI Kateman Resmi Dibuka, Semarak Persatuan Warnai Sungai Guntung

Manager SSL PT TH Indo Plantations, Samsul B Siregar, menegaskan bahwa perusahaan akan terus menjalankan aktivitas usaha secara profesional dengan mengedepankan prinsip kepatuhan hukum, tata kelola perusahaan yang baik, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup secara berkelanjutan.

“Perusahaan akan terus berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan hukum serta memperhatikan aspek lingkungan,” ujar Samsul B Siregar.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang berkembang di ruang publik, khususnya informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya secara utuh.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau pemberitaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” imbuhnya.

Dengan keluarnya penetapan dari Pengadilan Negeri Tembilahan tersebut, PT TH Indo Plantations berharap suasana tetap kondusif dan hubungan komunikasi antara perusahaan, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin harmonis demi menciptakan iklim usaha dan sosial yang baik di wilayah Indragiri Hilir.

Penulis : Sulaiman

Editor : Sofian ang david

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gangguan Listrik Batam Selesai Ditangani, BP Batam Kawal Pemulihan Layanan dan Aktivitas Dunia Usaha
Dari Kaderisasi ke Aksi Nyata, Nurhayati Siapkan Arah Baru Gerakan KOPRI PMII Inhil
KAHMI Batam Kembali Dipimpin Amsakar Achmad, Terpilih Secara Aklamasi
Polsek Kateman Panen 2 Ton Jagung, Dorong Desa Air Tawar Jadi Lumbung Pangan
Polemik “Ardie Ciber Batam”: Kompensasi Diberikan, Video Tetap Viral, Publik Berhak Bertanya
Wujud Kepedulian, Puri Hotel Rawat Tradisi Berbagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Tagaraja
Bukti Nyata 25 Tahun Demokrat Bersama Masyarakat, Pokir Muhammad Yunus Wujudkan Semenisasi Jalan di RW 021 Kabil
SDN 021 Tagaraja Gelar MPLS Ramah Anak, Libatkan Orang Tua Lewat Kuesioner Online

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Gangguan Listrik Batam Selesai Ditangani, BP Batam Kawal Pemulihan Layanan dan Aktivitas Dunia Usaha

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Dari Kaderisasi ke Aksi Nyata, Nurhayati Siapkan Arah Baru Gerakan KOPRI PMII Inhil

Minggu, 20 September 2026 - 23:53 WIB

KAHMI Batam Kembali Dipimpin Amsakar Achmad, Terpilih Secara Aklamasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Polsek Kateman Panen 2 Ton Jagung, Dorong Desa Air Tawar Jadi Lumbung Pangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Polemik “Ardie Ciber Batam”: Kompensasi Diberikan, Video Tetap Viral, Publik Berhak Bertanya

Berita Terbaru