Centralmedianusa.com,MUBA – Sumur minyak ilegal terbakar di keban 1 pada jumat 12/06/2026 di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sorotan banyak pihak. DPD Aliansi Indonesia menilai polsek sandes belum mampu menertibkan aktivitas pengeboran di wilayah hukum Polsek Sanga Desa (Sandes) (13/06)
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan. Warga setempat yang enggan menyebutkan nama nya menjelaskan. Kebakaran itu menimbulkan kobaran api yang disertai asap hitam membubung tinggi ke langit. Warga sekitar lokasi kebakaran ikut membantu pemadaman api.
Ya, benar pak kebakaran pengeboran sumur minyak ileggal di desa keban 1. Akibat kebakaran diduga dipicu percikan api yang keluar dari mesin genset di sekitar area sumur, yang kemudian menyambar bahan material yang mudah terbakar di sekitar lokasi,atas kebakaran ini belum di ketahui adanya korban jiwa. Ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi warga setempat beredar kabar pemilik pengeboran sumur minyak ileggal itu inisial AR warga Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Ketua DPD Aliansi Indonesia. Syamsuddin. Djoesman. Mengatakan. Pihak nya meminta Kapolda Sumatera selatan Khususnya Polres Musi Banyuasin dan Polsek Sandes mengambil tindakan tegas terhadap pemilik pengeboran sumur minyak yang menyebabkan kebakaran.
ika tidak segera diatasi,kebakaran ini tentu akan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih parah lagi. Menurutnya, kian maraknya penambang minyak ilegal di wilayah Kecamatan Sandes akan semakin parah kondisi kerusakan lingkungan. katanya.
Sementara. Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo S.IK. melalui Kapolsek Sanga Desa. IPTU Harun. Mengatakan. Anggota nya sudah turun mendatangi lokasi kejadian melakukan pengamanan dan atas kejadian ini masih tahap proses penyelidikan. Kami pastikan dalam insisent ini tidak ada korban jiwa. Ujar kapolsek. (Tim HD)
Penulis : Tim HD
Editor : Sad









