Centralmedianusa.com,Sungai Guntung_INHIL : Informasi dari masyarakat berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika oleh Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir. Seorang pria berinisial GT alias A (30) diamankan petugas dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Lingkar I Gang MTS, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal ketika Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. menerima informasi mengenai dugaan transaksi etomidate di sebuah rumah kontrakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit I Opsnal Polsek Kateman IPDA Agus Tito Tampubolon, S.H. bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan GT alias A di dalam rumah, petugas mendatangi lokasi. Penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri atas lima bungkus etomidate bertuliskan WANGLAI, dua bungkus etomidate dengan gambar animasi warna biru putih, serta satu unit vape RELX lengkap dengan cartridge yang berisikan etomidate.
Petugas juga menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi. Keempatnya memiliki warna dan tanda berbeda, yakni oranye, hijau dengan logo TikTok, kuning dengan logo mahkota dan kuning dengan logo transformer.
Tidak hanya itu, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, sembilan bungkus plastik bekas etomidate dan 22 cartridge kosong bekas etomidate.
Satu kotak kaleng warna hitam dan satu helai jaket merek Levi’s juga turut dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
GT alias A bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Kateman. Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Atas perkara itu, GT alias A disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum di wilayah Kecamatan Kateman sekaligus upaya mencegah peredaran narkotika semakin meluas.(Eman)
Penulis : Eman
Editor : Sad









