Berawal Informasi Warga, Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate dan Ekstasi

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Centralmedianusa.com,Sungai Guntung_INHIL : Informasi dari masyarakat berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika oleh Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir. Seorang pria berinisial GT alias A (30) diamankan petugas dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Lingkar I Gang MTS, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal ketika Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. menerima informasi mengenai dugaan transaksi etomidate di sebuah rumah kontrakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit I Opsnal Polsek Kateman IPDA Agus Tito Tampubolon, S.H. bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan GT alias A di dalam rumah, petugas mendatangi lokasi. Penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB dengan disaksikan sejumlah saksi.

Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri atas lima bungkus etomidate bertuliskan WANGLAI, dua bungkus etomidate dengan gambar animasi warna biru putih, serta satu unit vape RELX lengkap dengan cartridge yang berisikan etomidate.

Petugas juga menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi. Keempatnya memiliki warna dan tanda berbeda, yakni oranye, hijau dengan logo TikTok, kuning dengan logo mahkota dan kuning dengan logo transformer.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 06/KTM Intensifkan Silaturahmi Warga, Tekankan Kewaspadaan Kebakaran di Musim Kemarau

Tidak hanya itu, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, sembilan bungkus plastik bekas etomidate dan 22 cartridge kosong bekas etomidate.

Satu kotak kaleng warna hitam dan satu helai jaket merek Levi’s juga turut dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

GT alias A bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Kateman. Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.

Atas perkara itu, GT alias A disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum di wilayah Kecamatan Kateman sekaligus upaya mencegah peredaran narkotika semakin meluas.(Eman)

Penulis : Eman

Editor : Sad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Utamakan Kebutuhan Air Warga, BP Batam Buka Peluang Kemitraan Swasta dan Pemerintah
Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha
BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi
BP Batam dan Kementerian Transmigrasi Perkuat Sinergi Pengembangan Rempang Eco City
Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air
BP Batam Siapkan Penguatan Struktur Jalan Gajah Mada, Pergerakan Tanah Dipantau di 50 Titik Tanjakan Vista
UNCTAD Catat Batam Masuk 10 Besar Konektivitas Pelayaran Tertinggi di Dunia

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Utamakan Kebutuhan Air Warga, BP Batam Buka Peluang Kemitraan Swasta dan Pemerintah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:50 WIB

PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:08 WIB

BP Batam dan Kementerian Transmigrasi Perkuat Sinergi Pengembangan Rempang Eco City

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air

Berita Terbaru