Respon Cepat Polsek Kateman Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Salon Tagaraja, Berawal dari Laporan Warga Lewat Facebook

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Centralmedianusa.com, Sungai Guntung_Inhil – Keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak kejahatan kembali membuahkan hasil. Hanya berbekal informasi yang disampaikan melalui pesan privat di media sosial Facebook, jajaran Polsek Kateman bergerak cepat mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah ruko salon yang berada di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Operasi yang dilakukan aparat kepolisian ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika yang meresahkan lingkungan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk melalui pesan privat Facebook pada 7 Juni 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah salon milik seorang perempuan berinisial WN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan Tim Opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Intelkam IPTU Abdullah Awang, S.Sos untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh informasi yang akurat dan valid, tim segera bergerak menuju lokasi guna melakukan tindakan kepolisian.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas yang didampingi Ketua RT dan warga setempat melakukan penggeledahan di dalam ruko salon. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, berupa satu paket plastik ukuran sedang dan dua paket plastik kecil berisi kristal bening, mancis tanpa kepala, sendok kertas, dompet kecil bermotif kotak-kotak, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 warna putih.

Baca Juga:  Defisit Daya Picu Pemadaman Bergilir di Pulau Burung, PLN Kejar Perbaikan Dua Mesin Pembangkit

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam bangunan tersebut, yakni WN selaku pemilik salon, serta dua orang lainnya berinisial OT dan JN. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan diduga kuat berada dalam penguasaan WN. Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, WN kemudian ditetapkan sebagai terduga pelaku dan disangkakan melanggar Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Sementara OT dan JN masih berstatus sebagai saksi.

Kapolsek Kateman menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Ia mengapresiasi keberanian warga yang tidak ragu memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berkomitmen tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas KOMPOL Bachtiar.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat semata. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika di Kecamatan Kateman.(Eman)

Penulis : Sulaiman

Editor : Sofian ang david

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kaderisasi ke Aksi Nyata, Nurhayati Siapkan Arah Baru Gerakan KOPRI PMII Inhil
Nobar G30S/PKI di MTs-TI Sungai Guntung, Sejarah Dikemas dalam Pembelajaran Interaktif
Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Curat di Kateman, Penyidikan Masih Berlanjut
Bukan Sekedar MoU, KUA Kateman dan MTs-TI Sungai Guntung Siap Buka Ruang Edukasi Bagi Remaja
Rokok Ilegal Masih Beredar di Inhil, Polres dan Bea Cukai Dipertanyakan: Lalu Apa yang Sudah Dikerjakan?
Satu Hektare Jagung Dipanen di Griya Mukti Jaya, Ketahanan Pangan Didorong dari Desa
Dari Kuala Selat, Kak Dani Sartika Buktikan Pramuka Desa Mampu Menembus Panggung Nasional
FKUB Inhil Ajak Masyarakat Sungai Guntung Rawat Kerukunan melalui Moderasi Beragama

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Dari Kaderisasi ke Aksi Nyata, Nurhayati Siapkan Arah Baru Gerakan KOPRI PMII Inhil

Rabu, 30 September 2026 - 10:08 WIB

Nobar G30S/PKI di MTs-TI Sungai Guntung, Sejarah Dikemas dalam Pembelajaran Interaktif

Jumat, 18 September 2026 - 07:48 WIB

Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Curat di Kateman, Penyidikan Masih Berlanjut

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Bukan Sekedar MoU, KUA Kateman dan MTs-TI Sungai Guntung Siap Buka Ruang Edukasi Bagi Remaja

Sabtu, 12 September 2026 - 23:02 WIB

Rokok Ilegal Masih Beredar di Inhil, Polres dan Bea Cukai Dipertanyakan: Lalu Apa yang Sudah Dikerjakan?

Berita Terbaru