Centralmedianusa.com, Sungai Guntung_Inhil – Keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak kejahatan kembali membuahkan hasil. Hanya berbekal informasi yang disampaikan melalui pesan privat di media sosial Facebook, jajaran Polsek Kateman bergerak cepat mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah ruko salon yang berada di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Operasi yang dilakukan aparat kepolisian ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika yang meresahkan lingkungan.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk melalui pesan privat Facebook pada 7 Juni 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah salon milik seorang perempuan berinisial WN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan Tim Opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Intelkam IPTU Abdullah Awang, S.Sos untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh informasi yang akurat dan valid, tim segera bergerak menuju lokasi guna melakukan tindakan kepolisian.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas yang didampingi Ketua RT dan warga setempat melakukan penggeledahan di dalam ruko salon. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, berupa satu paket plastik ukuran sedang dan dua paket plastik kecil berisi kristal bening, mancis tanpa kepala, sendok kertas, dompet kecil bermotif kotak-kotak, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 warna putih.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam bangunan tersebut, yakni WN selaku pemilik salon, serta dua orang lainnya berinisial OT dan JN. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan diduga kuat berada dalam penguasaan WN. Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, WN kemudian ditetapkan sebagai terduga pelaku dan disangkakan melanggar Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Sementara OT dan JN masih berstatus sebagai saksi.
Kapolsek Kateman menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Ia mengapresiasi keberanian warga yang tidak ragu memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berkomitmen tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas KOMPOL Bachtiar.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat semata. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika di Kecamatan Kateman.(Eman)
Penulis : Sulaiman
Editor : Sofian ang david









