Centralmedianusa.com, Inhil-Riau – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat di wilayah perbatasan Kecamatan Kateman. Pada Kamis (4/3/2026) pagi, Babinsa Koramil 06/KTM Kodim 0314/Inhil melaksanakan patroli rutin tapal batas di Desa Air Tawar, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Hasilnya, tidak ditemukan titik api maupun kepulan asap di lokasi pemantauan.
Patroli yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB itu dipimpin oleh Koptu Al Alim. Kegiatan difokuskan pada titik koordinat 0°17’10,224″ LU dan 103°37’25,236″ BT, yang masuk dalam kawasan rawan karhutla saat musim kering.
Kegiatan ini melibatkan satu personel TNI bersama tiga warga setempat sebagai bentuk sinergi pengawasan wilayah. Dua unit sepeda motor digunakan untuk menjangkau akses jalur darat yang menjadi lintasan patroli. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemantauan kondisi lahan dan vegetasi di sekitar perbatasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Danramil 06/KTM menyampaikan bahwa patroli tapal batas merupakan langkah preventif untuk memastikan wilayah tetap aman dan terkendali. Selain memantau potensi kebakaran, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat komunikasi dengan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Pengawasan rutin ini menjadi bagian dari komitmen TNI bersama masyarakat dalam menjaga wilayah agar tetap kondusif, khususnya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan, situasi di Desa Air Tawar terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan titik api maupun asap yang mengindikasikan kebakaran. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan terus meningkat.
Patroli tapal batas ini menjadi bukti bahwa pencegahan lebih efektif daripada penanganan. Dengan deteksi dini dan kolaborasi yang solid, potensi gangguan wilayah dapat diminimalkan sejak awal, sehingga stabilitas keamanan dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Kateman tetap terjaga.
Penulis : sulaiman
Editor : sofian ang david








