Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Centralmedianusa.com – Indragiri Hilir – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Provinsi depan Perumnas Parit 3, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, serta di Jalan SKB Gang Tasik Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, S..H., M.H.menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial (NYS alias E )di lokasi pertama,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka (NYS alias E) (33), petugas menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,56 gram serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial( MAH alias A) (23). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Siswi SMP Negeri 1 Kateman Tembus Final Nasional FLS3N 2026, Bukti Nyata Literasi Pesisir Mampu Bersaing di Tingkat Nasional

Dari tangan Muhammad Andre Haristiawan alias Aris, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta satu unit handphone.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(R)

Penulis : Sulaiman

Editor : Sofian ang david

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polsek Kateman Bersama Pemdes Air Tawar dan PT Pulau Sambu Perkuat Patroli
64 Tim Mulai Memburu Takhta Suak Jangkang Cup 2026, Rifki FC Langsung Tancap Gas
Razak, Wakil Kateman di Jamnas XII 2026: Dari Pesantren Daarul Rahman Menuju Panggung Nasional
Polsek Kateman Panen 2 Ton Jagung, Dorong Desa Air Tawar Jadi Lumbung Pangan
Bhabinkamtibmas Desa Beringin Mulya Kawal Pertumbuhan Jagung Usia 11 Minggu, Perkuat Ketahanan Pangan dari Tingkat Desa
Latihan Paskibra Kecamatan Kateman Dimulai, Puluhan Siswa Disiapkan untuk Upacara HUT ke-81 RI
Patroli KRYD Tengah Malam, Polsek Kateman Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan dan Cegah Balap Liar
Polsek Kateman Melalui Bhabinkamtibmas Air Tawar Kawal Program Ketahanan Pangan Jagung

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kateman Bersama Pemdes Air Tawar dan PT Pulau Sambu Perkuat Patroli

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:16 WIB

64 Tim Mulai Memburu Takhta Suak Jangkang Cup 2026, Rifki FC Langsung Tancap Gas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Polsek Kateman Panen 2 Ton Jagung, Dorong Desa Air Tawar Jadi Lumbung Pangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Beringin Mulya Kawal Pertumbuhan Jagung Usia 11 Minggu, Perkuat Ketahanan Pangan dari Tingkat Desa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Latihan Paskibra Kecamatan Kateman Dimulai, Puluhan Siswa Disiapkan untuk Upacara HUT ke-81 RI

Berita Terbaru