Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Centralmedianusa.com – Indragiri Hilir – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Provinsi depan Perumnas Parit 3, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, serta di Jalan SKB Gang Tasik Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, S..H., M.H.menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial (NYS alias E )di lokasi pertama,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka (NYS alias E) (33), petugas menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,56 gram serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial( MAH alias A) (23). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 06/KTM Perkuat Kerukunan Warga Tanjung Raja di Bulan Ramadan

Dari tangan Muhammad Andre Haristiawan alias Aris, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta satu unit handphone.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(R)

Penulis : Sulaiman

Editor : Sofian ang david

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Ini MTQ ke-56 Kecamatan Kateman Resmi Dibuka, Warga Diajak Ramaikan Syiar Al-Qur’an
H-2 Menuju MTQ ke-56 Kateman, Persiapan Kian Matang; Sinergi Pemerintah, Forkopimcam dan Masyarakat Menguat
Guru Patungan Bangun Kelas, Ketika Harapan Pendidikan Bertahan di Atas Gotong Royong
Serahkan SK ke Forkopimcam, PAC Pemuda Pancasila Kateman Tegaskan Komitmen Bersinergi Bangun Daerah
Asun Soroti Krisis Listrik Sungai Guntung, Minta PLN Tambah Mesin Baru dan Turunkan Tim Khusus
Forkopimcam Kateman dan PLN Turun Langsung Tinjau Pembangkit, Warga Sungai Guntung Harapkan Mesin Baru untuk Atasi Krisis Listrik
Respon Cepat Polsek Kateman Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Salon Tagaraja, Berawal dari Laporan Warga Lewat Facebook
Bhabinkamtibmas Teluk Belengkong Sambangi Kebun Cabai Warga, Wujud Nyata Dukungan Program Asta Cita Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:54 WIB

Malam Ini MTQ ke-56 Kecamatan Kateman Resmi Dibuka, Warga Diajak Ramaikan Syiar Al-Qur’an

Senin, 15 Juni 2026 - 18:50 WIB

H-2 Menuju MTQ ke-56 Kateman, Persiapan Kian Matang; Sinergi Pemerintah, Forkopimcam dan Masyarakat Menguat

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:37 WIB

Guru Patungan Bangun Kelas, Ketika Harapan Pendidikan Bertahan di Atas Gotong Royong

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:37 WIB

Serahkan SK ke Forkopimcam, PAC Pemuda Pancasila Kateman Tegaskan Komitmen Bersinergi Bangun Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Asun Soroti Krisis Listrik Sungai Guntung, Minta PLN Tambah Mesin Baru dan Turunkan Tim Khusus

Berita Terbaru