Diduga Ada Intimidasi Anggota Koperasi agar Setujui HGU PT. Oscar Investama, Bagi Hasil Sawit Diancam Dihentikan*

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Centralmedianusa.com,Sungai Guntung_Inhil – Dugaan intimidasi terhadap anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama mencuat terkait proses persetujuan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Oscar Investama. Sejumlah anggota mengaku mendapat informasi bahwa apabila tidak menyetujui pengajuan HGU tersebut, maka pembagian hasil kebun sawit mereka akan dihentikan.

Menurut anggota koperasi, HGU merupakan hak yang melekat pada kepemilikan tanah masing-masing. Persetujuan terhadap HGU dinilai sebagai bentuk pelepasan hak atas tanah kepada perusahaan, sehingga keputusan tersebut merupakan hak pribadi setiap anggota dan tidak dapat dipaksakan.

Selain itu, penghentian pembagian hasil sawit kepada anggota yang tidak menyetujui HGU dinilai bertentangan dengan hak-hak anggota koperasi. Bagi hasil merupakan hak yang timbul dari keikutsertaan anggota dalam program perkebunan dan tidak seharusnya dikaitkan dengan persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan HGU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah polemik tersebut, juga beredar isu bahwa apabila anggota menolak menyetujui HGU, maka PT. Oscar Investama akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap anggota koperasi. Informasi ini menimbulkan keresahan di kalangan anggota.

Yohanis, salah seorang anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, mempertanyakan dasar hukum wacana gugatan tersebut. Menurutnya, sejak awal tidak pernah ada kesepakatan bahwa lahan yang diikutsertakan dalam program perkebunan kelapa sawit akan dijadikan objek HGU perusahaan.

Baca Juga:  Defisit Daya Picu Pemadaman Bergilir di Pulau Burung, PLN Kejar Perbaikan Dua Mesin Pembangkit

“Yang ada dalam kesepakatan adalah pinjam pakai tanah selama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tanah dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi, dasar gugatan ganti rugi itu apa?” ujar Yohanis.

Ia juga menyayangkan munculnya dugaan intimidasi terhadap anggota koperasi dalam proses pengambilan keputusan terkait HGU. Menurutnya, setiap anggota memiliki hak untuk menentukan sikap tanpa adanya tekanan ataupun ancaman kehilangan hak ekonomi.

Yohanis berharap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau dapat mencermati persoalan tersebut secara objektif dan teliti sebelum menerbitkan HGU, sehingga tidak menimbulkan sengketa maupun merugikan hak-hak masyarakat yang menjadi pemilik lahan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi Produsen Sejahtera Bersama maupun PT. Oscar Investama terkait dugaan intimidasi, penghentian bagi hasil, maupun isu rencana gugatan ganti rugi terhadap anggota koperasi.

Penulis : Sulaiman

Editor : Sofian ang david

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kaderisasi ke Aksi Nyata, Nurhayati Siapkan Arah Baru Gerakan KOPRI PMII Inhil
Nobar G30S/PKI di MTs-TI Sungai Guntung, Sejarah Dikemas dalam Pembelajaran Interaktif
Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Curat di Kateman, Penyidikan Masih Berlanjut
Bukan Sekedar MoU, KUA Kateman dan MTs-TI Sungai Guntung Siap Buka Ruang Edukasi Bagi Remaja
Rokok Ilegal Masih Beredar di Inhil, Polres dan Bea Cukai Dipertanyakan: Lalu Apa yang Sudah Dikerjakan?
Satu Hektare Jagung Dipanen di Griya Mukti Jaya, Ketahanan Pangan Didorong dari Desa
Dari Kuala Selat, Kak Dani Sartika Buktikan Pramuka Desa Mampu Menembus Panggung Nasional
FKUB Inhil Ajak Masyarakat Sungai Guntung Rawat Kerukunan melalui Moderasi Beragama

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Dari Kaderisasi ke Aksi Nyata, Nurhayati Siapkan Arah Baru Gerakan KOPRI PMII Inhil

Rabu, 30 September 2026 - 10:08 WIB

Nobar G30S/PKI di MTs-TI Sungai Guntung, Sejarah Dikemas dalam Pembelajaran Interaktif

Jumat, 18 September 2026 - 07:48 WIB

Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Curat di Kateman, Penyidikan Masih Berlanjut

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Bukan Sekedar MoU, KUA Kateman dan MTs-TI Sungai Guntung Siap Buka Ruang Edukasi Bagi Remaja

Sabtu, 12 September 2026 - 23:02 WIB

Rokok Ilegal Masih Beredar di Inhil, Polres dan Bea Cukai Dipertanyakan: Lalu Apa yang Sudah Dikerjakan?

Berita Terbaru