Centralmedianusa.com,Sungai Guntung_Inhil – Dugaan intimidasi terhadap anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama mencuat terkait proses persetujuan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Oscar Investama. Sejumlah anggota mengaku mendapat informasi bahwa apabila tidak menyetujui pengajuan HGU tersebut, maka pembagian hasil kebun sawit mereka akan dihentikan.
Menurut anggota koperasi, HGU merupakan hak yang melekat pada kepemilikan tanah masing-masing. Persetujuan terhadap HGU dinilai sebagai bentuk pelepasan hak atas tanah kepada perusahaan, sehingga keputusan tersebut merupakan hak pribadi setiap anggota dan tidak dapat dipaksakan.
Selain itu, penghentian pembagian hasil sawit kepada anggota yang tidak menyetujui HGU dinilai bertentangan dengan hak-hak anggota koperasi. Bagi hasil merupakan hak yang timbul dari keikutsertaan anggota dalam program perkebunan dan tidak seharusnya dikaitkan dengan persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan HGU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah polemik tersebut, juga beredar isu bahwa apabila anggota menolak menyetujui HGU, maka PT. Oscar Investama akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap anggota koperasi. Informasi ini menimbulkan keresahan di kalangan anggota.
Yohanis, salah seorang anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, mempertanyakan dasar hukum wacana gugatan tersebut. Menurutnya, sejak awal tidak pernah ada kesepakatan bahwa lahan yang diikutsertakan dalam program perkebunan kelapa sawit akan dijadikan objek HGU perusahaan.
“Yang ada dalam kesepakatan adalah pinjam pakai tanah selama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tanah dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi, dasar gugatan ganti rugi itu apa?” ujar Yohanis.
Ia juga menyayangkan munculnya dugaan intimidasi terhadap anggota koperasi dalam proses pengambilan keputusan terkait HGU. Menurutnya, setiap anggota memiliki hak untuk menentukan sikap tanpa adanya tekanan ataupun ancaman kehilangan hak ekonomi.
Yohanis berharap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau dapat mencermati persoalan tersebut secara objektif dan teliti sebelum menerbitkan HGU, sehingga tidak menimbulkan sengketa maupun merugikan hak-hak masyarakat yang menjadi pemilik lahan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi Produsen Sejahtera Bersama maupun PT. Oscar Investama terkait dugaan intimidasi, penghentian bagi hasil, maupun isu rencana gugatan ganti rugi terhadap anggota koperasi.
Penulis : Sulaiman
Editor : Sofian ang david









