Diduga Ada Intimidasi Anggota Koperasi agar Setujui HGU PT. Oscar Investama, Bagi Hasil Sawit Diancam Dihentikan*

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Centralmedianusa.com,Sungai Guntung_Inhil – Dugaan intimidasi terhadap anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama mencuat terkait proses persetujuan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Oscar Investama. Sejumlah anggota mengaku mendapat informasi bahwa apabila tidak menyetujui pengajuan HGU tersebut, maka pembagian hasil kebun sawit mereka akan dihentikan.

Menurut anggota koperasi, HGU merupakan hak yang melekat pada kepemilikan tanah masing-masing. Persetujuan terhadap HGU dinilai sebagai bentuk pelepasan hak atas tanah kepada perusahaan, sehingga keputusan tersebut merupakan hak pribadi setiap anggota dan tidak dapat dipaksakan.

Selain itu, penghentian pembagian hasil sawit kepada anggota yang tidak menyetujui HGU dinilai bertentangan dengan hak-hak anggota koperasi. Bagi hasil merupakan hak yang timbul dari keikutsertaan anggota dalam program perkebunan dan tidak seharusnya dikaitkan dengan persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan HGU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah polemik tersebut, juga beredar isu bahwa apabila anggota menolak menyetujui HGU, maka PT. Oscar Investama akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap anggota koperasi. Informasi ini menimbulkan keresahan di kalangan anggota.

Yohanis, salah seorang anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, mempertanyakan dasar hukum wacana gugatan tersebut. Menurutnya, sejak awal tidak pernah ada kesepakatan bahwa lahan yang diikutsertakan dalam program perkebunan kelapa sawit akan dijadikan objek HGU perusahaan.

Baca Juga:  Gerakan Tanam Jagung Dimulai di Saka Rotan, Polsek Teluk Belengkong Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan

“Yang ada dalam kesepakatan adalah pinjam pakai tanah selama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tanah dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi, dasar gugatan ganti rugi itu apa?” ujar Yohanis.

Ia juga menyayangkan munculnya dugaan intimidasi terhadap anggota koperasi dalam proses pengambilan keputusan terkait HGU. Menurutnya, setiap anggota memiliki hak untuk menentukan sikap tanpa adanya tekanan ataupun ancaman kehilangan hak ekonomi.

Yohanis berharap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau dapat mencermati persoalan tersebut secara objektif dan teliti sebelum menerbitkan HGU, sehingga tidak menimbulkan sengketa maupun merugikan hak-hak masyarakat yang menjadi pemilik lahan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi Produsen Sejahtera Bersama maupun PT. Oscar Investama terkait dugaan intimidasi, penghentian bagi hasil, maupun isu rencana gugatan ganti rugi terhadap anggota koperasi.

Penulis : Sulaiman

Editor : Sofian ang david

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polsek Kateman Bersama Pemdes Air Tawar dan PT Pulau Sambu Perkuat Patroli
64 Tim Mulai Memburu Takhta Suak Jangkang Cup 2026, Rifki FC Langsung Tancap Gas
Razak, Wakil Kateman di Jamnas XII 2026: Dari Pesantren Daarul Rahman Menuju Panggung Nasional
Polsek Kateman Panen 2 Ton Jagung, Dorong Desa Air Tawar Jadi Lumbung Pangan
Bhabinkamtibmas Desa Beringin Mulya Kawal Pertumbuhan Jagung Usia 11 Minggu, Perkuat Ketahanan Pangan dari Tingkat Desa
Latihan Paskibra Kecamatan Kateman Dimulai, Puluhan Siswa Disiapkan untuk Upacara HUT ke-81 RI
Patroli KRYD Tengah Malam, Polsek Kateman Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan dan Cegah Balap Liar
Polsek Kateman Melalui Bhabinkamtibmas Air Tawar Kawal Program Ketahanan Pangan Jagung

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kateman Bersama Pemdes Air Tawar dan PT Pulau Sambu Perkuat Patroli

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:16 WIB

64 Tim Mulai Memburu Takhta Suak Jangkang Cup 2026, Rifki FC Langsung Tancap Gas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Polsek Kateman Panen 2 Ton Jagung, Dorong Desa Air Tawar Jadi Lumbung Pangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Beringin Mulya Kawal Pertumbuhan Jagung Usia 11 Minggu, Perkuat Ketahanan Pangan dari Tingkat Desa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Latihan Paskibra Kecamatan Kateman Dimulai, Puluhan Siswa Disiapkan untuk Upacara HUT ke-81 RI

Berita Terbaru