SK yang dikeluarkan PB HMI MPO Nomor: 040/A/KPTS/11/1447 pada tanggal 21 April 2026 menimbulkan kejanggalan karena melihat ketidakjelasan kemudian dari sudut pandang konstitusional ini bukan hanya sekadar keputusan administratif, melainkan mencerminkan krisis Prosedural dan dekadensi nalar konstitusional dalam tubuh kepemimpinan Pengurus Besar HMI MPO.
Keputusan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan otoritarianisme struktural, di mana kewenangan organisasi digunakan secara sepihak tanpa mereprentasikan kontekstual yang kuat, tanpa transparansi, serta tanpa akuntabilitas pada publik sehingga menimbulkan keambiguan dikalangan para kader HMI.
pertama, penggunaan frasa “indikasi pelanggaran” dalam konsideran SK menunjukkan adanya kejanggalan argumentative secara struktural, khususnya argumentasi berbasis spekulasi. Hal ini berbahaya karena membuka ruang bagi subjektivitas kekuasaan untuk mengintervensi legitimasi forum yang sejatinya merupakan manifestasi kedaulatan kader.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
kedua, jika PB HMI MPO memiliki klaim adanya pelanggaran serius, maka secara logis dan organisatoris, seharusnya terdapat:
1. Rekomendasi investigatif yang komprehensif
2. Mekanisme klarifikasi kepada seluruh peserta Musda
3. Forum etik atau mahkamah organisasi sebagai ruang adjudikasi
Namun, yang terjadi justru sebaliknya: putusan dijatuhkan tanpa proses deliberatif yang terbuka, sehingga menimbulkan kesan kuat bahwa keputusan ini bersifat intervensi dan tidak partisipatif.
Ketiga, SK ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya: bahwa setiap hasil forum dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh elite pusat tanpa mekanisme kontrol. Jika ini dibiarkan, maka HMI MPO akan bergerak dari organisasi kader berbasis konstitusi menuju organisasi yang dikendalikan oleh kehendak segelintir elite.
keempat, secara metodologis, SK tersebut gagal memenuhi prinsip due process of organizational law. Tidak terdapat penjelasan yang rigid, terstruktur, dan berbasis bukti mengenai apa yang dimaksud dengan “indikasi pelanggaran”. Dalam tradisi organisasi yang berlandaskan konstitusi seperti HMI, setiap bentuk koreksi terhadap forum harus melalui mekanisme pembuktian secara transparansi
Kelima, legitimasi MUSDA Ke-II HMI BADKO SUMBAGTERA tidak dapat direduksi hanya dengan klaim sepihak. Forum tersebut:
1. Memenuhi Syarat Kuorum
2. Dihadiri oleh cabang-cabang se-Sumbagtera
3. Dikawal oleh Steering Committee
4. Disaksikan langsung oleh representasi PB (Sekjen)
Dalam teori organisasi, kondisi ini menunjukkan bahwa forum telah memenuhi legitimasi prosedural dan substantif. Oleh karena itu, pembatalan terhadap hasilnya tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk delegitimasi stabilisasi kader. Dengan adanya spekulasi yang di suratkan oleh PB HMI tersebut menjadikan sebuah problem yang perlu dipertanyakan transparansinya dan subtansial yang dimaksud didalamnya.









