Polsek Kateman Terima Laporan Dugaan Pencurian Sarang Burung Walet, Dua Terlapor Diamankan

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Centralmedianusa.com,Indragiri Hilir – Polsek Kateman menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Rabu (22/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Kateman, yang diterima sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari yang sama sekira pukul 01.00 WIB di sebuah ruko milik warga bernama Ayong, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja.

Pelapor dalam kejadian ini adalah Miri Kurniadi alias Heri (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Tagaraja. Ia melaporkan dugaan pencurian sarang burung walet yang terjadi di ruko yang dijaganya.

Dari hasil penyelidikan awal, Unit Reskrim Polsek Kateman berhasil mengamankan dua orang terlapor, yakni (R.H alias R)(29) dan (J C K alias A) (33). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kateman, KOMPOL Bachtiar, SH, MH perintakan Ps. Kanit Reskrim IPTU Fauzan, SH untuk memimpin langsung upaya penangkapan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya gembok yang telah dirusak, gunting beton, obeng, pisau, senter kepala, tali, serta beberapa unit handphone.

Dari hasil interogasi, tersangka (R.H)mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet bersama (Ji C K) . Aksi tersebut dilakukan dengan cara merusak pintu dan gembok ruko untuk masuk ke dalam dan mengambil sarang walet.

Selain itu, tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kateman bersama sejumlah rekan lainnya yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Hangat Ramadan di Mapolsek Kateman: Santunan Anak Yatim dan Pelepasan AKP Purn Jumri Penuh Haru

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan mendapati kondisi pintu ruko telah dirusak serta sejumlah sarang burung walet telah hilang.

Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kateman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Kateman juga telah mengambil sejumlah langkah penanganan, antara lain menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan terlapor, mengumpulkan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolsek Kateman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Kateman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi serupa
.
Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha sarang burung walet, agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV yang lebih aman serta pengawasan rutin terhadap lokasi usaha.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup Kapolsek Kateman

Penulis : Sulaiman

Editor : Sofian ang david

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan
PSSI Indragiri Hilir Salurkan Bola ke Sekolah melalui Program FIFA Football for Schools
Liga Pelajar SSB Bina Mandiri Tembilahan Resmi Bergulir, Tiga Laga Pekan Pertama Siap Tersaji
Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
Oase Literasi di Tengah Kota: Upaya Serambi Aksara Inhil Hidupkan Budaya Baca
Sinergi TNI dan Warga, Koramil 06/Kateman Pastikan Wilayah Tapal Batas Hibrida Mulya Aman
Awali Tugas, Camat Kateman Akapriadi Ajak Semua Pihak Bersinergi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:04 WIB

Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:58 WIB

Polsek Kateman Terima Laporan Dugaan Pencurian Sarang Burung Walet, Dua Terlapor Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 14:44 WIB

PSSI Indragiri Hilir Salurkan Bola ke Sekolah melalui Program FIFA Football for Schools

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Liga Pelajar SSB Bina Mandiri Tembilahan Resmi Bergulir, Tiga Laga Pekan Pertama Siap Tersaji

Rabu, 22 April 2026 - 19:01 WIB

Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Breakingnews

Ramah tamah Bupati kepulauan Anambas bersama STAI Paduka Anambas

Senin, 27 Apr 2026 - 21:34 WIB