Polsek Kateman Terima Laporan Dugaan Pencurian Sarang Burung Walet, Dua Terlapor Diamankan

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Centralmedianusa.com,Indragiri Hilir – Polsek Kateman menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Rabu (22/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Kateman, yang diterima sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari yang sama sekira pukul 01.00 WIB di sebuah ruko milik warga bernama Ayong, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja.

Pelapor dalam kejadian ini adalah Miri Kurniadi alias Heri (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Tagaraja. Ia melaporkan dugaan pencurian sarang burung walet yang terjadi di ruko yang dijaganya.

Dari hasil penyelidikan awal, Unit Reskrim Polsek Kateman berhasil mengamankan dua orang terlapor, yakni (R.H alias R)(29) dan (J C K alias A) (33). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kateman, KOMPOL Bachtiar, SH, MH perintakan Ps. Kanit Reskrim IPTU Fauzan, SH untuk memimpin langsung upaya penangkapan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya gembok yang telah dirusak, gunting beton, obeng, pisau, senter kepala, tali, serta beberapa unit handphone.

Dari hasil interogasi, tersangka (R.H)mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet bersama (Ji C K) . Aksi tersebut dilakukan dengan cara merusak pintu dan gembok ruko untuk masuk ke dalam dan mengambil sarang walet.

Selain itu, tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kateman bersama sejumlah rekan lainnya yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  PW-MOI Inhil Minta Tengkulak Sawit Patuhi Harga Acuan Pemprov Riau, Fitra: Jangan Sesukanya Menentukan Harga ke Petani

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan mendapati kondisi pintu ruko telah dirusak serta sejumlah sarang burung walet telah hilang.

Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kateman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Kateman juga telah mengambil sejumlah langkah penanganan, antara lain menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan terlapor, mengumpulkan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolsek Kateman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Kateman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi serupa
.
Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha sarang burung walet, agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV yang lebih aman serta pengawasan rutin terhadap lokasi usaha.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup Kapolsek Kateman

Penulis : Sulaiman

Editor : Sofian ang david

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kaderisasi ke Aksi Nyata, Nurhayati Siapkan Arah Baru Gerakan KOPRI PMII Inhil
Nobar G30S/PKI di MTs-TI Sungai Guntung, Sejarah Dikemas dalam Pembelajaran Interaktif
Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Curat di Kateman, Penyidikan Masih Berlanjut
Bukan Sekedar MoU, KUA Kateman dan MTs-TI Sungai Guntung Siap Buka Ruang Edukasi Bagi Remaja
Rokok Ilegal Masih Beredar di Inhil, Polres dan Bea Cukai Dipertanyakan: Lalu Apa yang Sudah Dikerjakan?
Satu Hektare Jagung Dipanen di Griya Mukti Jaya, Ketahanan Pangan Didorong dari Desa
Dari Kuala Selat, Kak Dani Sartika Buktikan Pramuka Desa Mampu Menembus Panggung Nasional
FKUB Inhil Ajak Masyarakat Sungai Guntung Rawat Kerukunan melalui Moderasi Beragama

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Dari Kaderisasi ke Aksi Nyata, Nurhayati Siapkan Arah Baru Gerakan KOPRI PMII Inhil

Rabu, 30 September 2026 - 10:08 WIB

Nobar G30S/PKI di MTs-TI Sungai Guntung, Sejarah Dikemas dalam Pembelajaran Interaktif

Jumat, 18 September 2026 - 07:48 WIB

Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Curat di Kateman, Penyidikan Masih Berlanjut

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Bukan Sekedar MoU, KUA Kateman dan MTs-TI Sungai Guntung Siap Buka Ruang Edukasi Bagi Remaja

Sabtu, 12 September 2026 - 23:02 WIB

Rokok Ilegal Masih Beredar di Inhil, Polres dan Bea Cukai Dipertanyakan: Lalu Apa yang Sudah Dikerjakan?

Berita Terbaru