- Centralmedianusa.com, Sungai Guntung_INHIL – Unit Reskrim Polsek Kateman mengembangkan penyelidikan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan sejumlah barang di rumah milik Yusri. Saat kejadian diketahui, korban sedang berada di Kota Batam untuk keperluan keluarga.
Pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, korban menerima informasi bahwa outdoor AC di rumahnya telah hilang. Pengecekan dilakukan bersama warga dan personel Polsek Kateman melalui video call. Dari pengecekan itu, rumah diketahui dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang telah hilang.
Di antara barang yang dilaporkan hilang yakni televisi LED Samsung ukuran 32 inci, AC Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air dan kabel listrik. Kerusakan juga ditemukan pada pintu kamar serta pintu belakang rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian korban diperkirakan sekitar Rp30 juta. Laporan kemudian diterima Polsek Kateman pada Minggu, 13 September 2026.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan M H alias H (27) di sebuah bangunan kosong yang berada di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja. Dari hasil pemeriksaan, H mengaku pernah menjual sebuah televisi bersama S M alias A (42).
Petugas selanjutnya mengamankan A untuk dilakukan pemeriksaan. Pengembangan perkara membawa polisi ke Jalan Tunas Muda, Kelurahan Tagaraja. Di tempat tersebut ditemukan TV LED Samsung 32 inci yang diduga merupakan barang milik korban.
Keterangan dari kedua orang yang telah diamankan kemudian ditindaklanjuti penyidik. Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan dengan mengamankan HF alias H (24) di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja.
HF kemudian menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal tersebut, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah kepada RT alias R (26) dan AR alias A (24). Keduanya kemudian dicari di kediaman masing-masing dan berhasil diamankan.
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga tahap tersebut terdapat lima orang yang telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Di antaranya TV LED Samsung 32 inci, AC Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram dan satu sepeda motor tanpa pelat nomor.
Selain barang hasil penyelidikan, polisi juga menyita peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, seperti kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, pisau cutter, senter kepala, tang serta sisa kupasan kabel.
Menurut Kompol Bachtiar, proses penyidikan masih berjalan. Polisi masih melengkapi administrasi, memeriksa saksi dan para terduga pelaku, mengamankan barang bukti serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah jajaran Polsek Kateman dalam mengembangkan perkara tersebut. Kepolisian menegaskan pengungkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau tidak mengabaikan keamanan rumah saat bepergian, termasuk memastikan pintu dan akses masuk terkunci serta meminta bantuan orang yang dipercaya untuk ikut memantau rumah ketika ditinggalkan dalam waktu tertentu.
(Eman)
Penulis : Sulaiman
Editor : Sofian ang david









