Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Curat di Kateman, Penyidikan Masih Berlanjut

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Centralmedianusa.com, Sungai Guntung_INHIL – Unit Reskrim Polsek Kateman mengembangkan penyelidikan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan sejumlah barang di rumah milik Yusri. Saat kejadian diketahui, korban sedang berada di Kota Batam untuk keperluan keluarga.

Pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, korban menerima informasi bahwa outdoor AC di rumahnya telah hilang. Pengecekan dilakukan bersama warga dan personel Polsek Kateman melalui video call. Dari pengecekan itu, rumah diketahui dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang telah hilang.

Di antara barang yang dilaporkan hilang yakni televisi LED Samsung ukuran 32 inci, AC Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air dan kabel listrik. Kerusakan juga ditemukan pada pintu kamar serta pintu belakang rumah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerugian korban diperkirakan sekitar Rp30 juta. Laporan kemudian diterima Polsek Kateman pada Minggu, 13 September 2026.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan M H alias H (27) di sebuah bangunan kosong yang berada di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja. Dari hasil pemeriksaan, H mengaku pernah menjual sebuah televisi bersama S M alias A (42).

Petugas selanjutnya mengamankan A untuk dilakukan pemeriksaan. Pengembangan perkara membawa polisi ke Jalan Tunas Muda, Kelurahan Tagaraja. Di tempat tersebut ditemukan TV LED Samsung 32 inci yang diduga merupakan barang milik korban.

Keterangan dari kedua orang yang telah diamankan kemudian ditindaklanjuti penyidik. Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Beringin Mulya Kawal Pertumbuhan Jagung Usia 11 Minggu, Perkuat Ketahanan Pangan dari Tingkat Desa

Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan dengan mengamankan HF alias H (24) di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja.

HF kemudian menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal tersebut, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah kepada RT alias R (26) dan AR alias A (24). Keduanya kemudian dicari di kediaman masing-masing dan berhasil diamankan.

Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga tahap tersebut terdapat lima orang yang telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Di antaranya TV LED Samsung 32 inci, AC Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram dan satu sepeda motor tanpa pelat nomor.

Selain barang hasil penyelidikan, polisi juga menyita peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, seperti kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, pisau cutter, senter kepala, tang serta sisa kupasan kabel.

Menurut Kompol Bachtiar, proses penyidikan masih berjalan. Polisi masih melengkapi administrasi, memeriksa saksi dan para terduga pelaku, mengamankan barang bukti serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah jajaran Polsek Kateman dalam mengembangkan perkara tersebut. Kepolisian menegaskan pengungkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau tidak mengabaikan keamanan rumah saat bepergian, termasuk memastikan pintu dan akses masuk terkunci serta meminta bantuan orang yang dipercaya untuk ikut memantau rumah ketika ditinggalkan dalam waktu tertentu.

(Eman)

Penulis : Sulaiman

Editor : Sofian ang david

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel centralmedianusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kaderisasi ke Aksi Nyata, Nurhayati Siapkan Arah Baru Gerakan KOPRI PMII Inhil
Nobar G30S/PKI di MTs-TI Sungai Guntung, Sejarah Dikemas dalam Pembelajaran Interaktif
Bukan Sekedar MoU, KUA Kateman dan MTs-TI Sungai Guntung Siap Buka Ruang Edukasi Bagi Remaja
Rokok Ilegal Masih Beredar di Inhil, Polres dan Bea Cukai Dipertanyakan: Lalu Apa yang Sudah Dikerjakan?
Satu Hektare Jagung Dipanen di Griya Mukti Jaya, Ketahanan Pangan Didorong dari Desa
Dari Kuala Selat, Kak Dani Sartika Buktikan Pramuka Desa Mampu Menembus Panggung Nasional
FKUB Inhil Ajak Masyarakat Sungai Guntung Rawat Kerukunan melalui Moderasi Beragama
Pramuka Pelangiran Menatap Babak Baru, Kepengurusan 2026–2029 Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Dari Kaderisasi ke Aksi Nyata, Nurhayati Siapkan Arah Baru Gerakan KOPRI PMII Inhil

Rabu, 30 September 2026 - 10:08 WIB

Nobar G30S/PKI di MTs-TI Sungai Guntung, Sejarah Dikemas dalam Pembelajaran Interaktif

Jumat, 18 September 2026 - 07:48 WIB

Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Curat di Kateman, Penyidikan Masih Berlanjut

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Bukan Sekedar MoU, KUA Kateman dan MTs-TI Sungai Guntung Siap Buka Ruang Edukasi Bagi Remaja

Sabtu, 12 September 2026 - 23:02 WIB

Rokok Ilegal Masih Beredar di Inhil, Polres dan Bea Cukai Dipertanyakan: Lalu Apa yang Sudah Dikerjakan?

Berita Terbaru